Kamis, 31 Maret 2011
Kemenkominfo Jamin Twitter dan Facebook Tak Dipantau
JAKARTA - Pemantauan situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter yang dilontarkan oleh Badan Intelejen Nasional (BIN), dipastikan tidak akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Saya hanya ingin menegaskan kembali, Kemenkominfo tidak akan memantau jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter. Karena bagi kami, itu haram dilakukan. Toh, sebetulnya tanpa dipantau pun, jejaring sosial sudah bisa diintai jika berteman dengan akun itu," terang Kepala Pusat Informasi dan Humas Gatot S Dewabroto, kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Rabu (30/3/2011).
Kendati demikian, Gatot mempersilahkan lembaga-lembaga lain diluar Kemenkominfo seperti BIN, untuk melakukan pemantauan seperti yang dikatakan oleh Kepala BIN Sutanto awal pekan lalu.
Sebetulnya terkait masalah itu, Kemenkominfo sudah mempunyai aturan yang tegas untuk melakukan hal-hal yang bersifatnya penyadapan, kecuali dalam kasus tertentu yang sifatnya khusus. Itupun sudah tertuang dalam dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang ITE.
"Di pasal 40 di UU Telekomunikasi misalnya, sudah ada pelarangan untuk melakukan penyadapan. Tapi memang jika membuka lagi di pasal 42, ada beberapa kasus yang diperbolehkan untuk disadap. Itupun dengan izin pihak tertentu dan sifatnya sangat ketat," cetus Gatot.
Begitu pula dengan pasal 31 UU ITE yang kemudian merujuk pada pasal 47, yang isinya tidak jauh berbeda dengan pasal yang ada di UU Telekomunikasi tadi. Intinya, Gatot memastikan pengguna jejaring sosial di Indonesia, masih akan aman dan tidak perlu khawatir yang berlebihan.
Sumber : Okezone.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 comments:
Posting Komentar